Apa itu N1, N2, N3, PM1?

Sepengetahuan saya surat-surat/ berkas ini dibutuhkan untuk syarat sebuah pernikahan yang diketahui oleh RT, RW dan Kelurahan, oleh sebab itu data valid yang dibutuhkan untuk prosesnya; yang saya tangkap:

N1: Surat Keterangan Untuk Nikah
berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya jejaka)

N2: Surat Keterangan Asal Usul
berisi nama orang tua (kedua orang tua)

N4: Surat Keterangan Orang Tua
menjelaskan status kedua orang tua (kebetulan ibu saya almarhum, jadi posisi ibu kosong hanya berisi nama), berisi data usia orang tua, agama, dll.


Kenapa tidak ada N3?
N3: didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah

PM1 (surat keterangan - kelurahan)
Berisi bahwasanya saya siap melakukan pernikahan di tempat ibadah (sesuai kesepakatan) dan bisa diproses lebih lanjut, (sepengetahuan Camat setempat)

Proses mengurusnya cukup mudah koq:

1. Pergi ke kelurahan dan mengambil berkas untuk keterangan belum menikah dari RT dan RW di loket Kelurahan

2. Lanjut isi berkas surat keterangan belum menikah kemudian tanda tangan diatas materai Rp.6000

3. Ke RT setempat dan minta ditanda tangani surat keterangan tsb + surat pengantar dari RT/RW untuk ke kelurahan (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)

4. Ke RW setempat dan minta tanda tangan untuk surat keterangan belum menikah + ttd pada surat pengantar RT/RW (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)

5. Pergi ke kelurahan dengan kelengkapan berkas:
- Copy KTP / Kartu Tanda Penduduk (2 rangkap)
- Copy KK / Kartu Keluarga (2 rangkap)
- Berkas asli dan copy Surat Keterangan Belum Menikah (2 rangkap)
- Berkas asli dan copu Surat Pengantar RT/RW (2 rangkap)

lalu serahkan kepada petugas loket Kelurahan; proses sekitar 20-30 menit lalu keempat berkas sudah didapatkan lengkap dengan tanda-tangan lurah/sekertaris kelurahan (biaya adm. Rp.60rb)

Kebetulan saya mengurusnya 1 hari penuh dan butuh hanya beberapa jam (jam 8.30-13.00); cukup beruntung mengingat biasanya bapak/ibu RT dan RW punya kegiatan wajib / diluar jabatannya sebagai abdi pemerintah sehingga biasanya cukup sulit dicari saat hari kerja

demikian pengalaman saya mengurus surat N1, N2, N4, dan PM1, semoga bermanfaat :)

Comments

Unknown said…
Sangat membantu. Terima kasih.
koloph said…
Thank you infonya...
mesti minta ttd ke kecamatan gak mas??
Unknown said…
Alhamdulillah
Terima kasih
Info nya🙏🙏

Popular posts from this blog

Kumpulan Renungan Pribadi dlm Kitab Mazmur

WASPADAH TERHADAP SIKAP HIDUP AHLI TAURAT